banner 728x250

Pengelola SPPG Suralaya Diduga Sulit Ditemui untuk Dikonfirmasi Wartawan, Ada Apa..?

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, CILEGON – Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi kembali diuji di tengah upaya pengawasan publik terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah.

Pasalnya, sejumlah wartawan yang berusaha meliput kegiatan di Sentra Pengolahan dan Penyediaan Gizi (SPPG) Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis, (4/6/2026), namun diduga ditolak, bahkan mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan dan menghambat tugas jurnalistik oleh oknum petugas SPPG. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat, sehingga hal tersebut diduga kuat “alergi terhadap wartawan

banner 325x300

Genta, salah satu insan pers kepada redaksi mengungkapkan, bahwa dirinya dan beberapa insan pers lainnya merasa kecewa terhadap SPPG Suralaya yang diduga kuat melarang untuk meliput

“Kami semua kecewa terhadap SPPG Suralaya, kami datang baik – baik bahkan meminta ijin melalui security untuk meminta konfirmasi langsung ke pengelola atau Kepala SPPG terkait proses pengolahan bahan makanan, standar kebersihan hingga sistem distribusi yang diterapkan.”ungkapnya pada Kamis, (4/6/2026)

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan pertanyaan serius lantaran informasi yang disampaikan oleh pihak security dinilai tidak masuk akal

“Ini menjadi pertanyaan serius, ada apa..? “alasan yang dikemukakan pihak pengelola pun dinilai tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat. Mulai dari dalih “belum ada izin tertulis dari pimpinan pusat, mengganggu proses kerja dan kebersihan, hingga pernyataan bahwa “lokasi ini bukan tempat yang boleh diliput sembarangan. Padahal, SPPG merupakan fasilitas yang dibangun dan dibiayai menggunakan dana negara, sehingga seharusnya terbuka bagi pengawasan publik melalui jalur pers yang bertanggung jawab

Padahal, tugas kami jelas dengan disertai ID Card, bahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (2) yang menyatakan, bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, Pasal 18 Ayat (1) secara tegas mengancam setiap orang yang secara sengaja menghalangi pelaksanaan fungsi pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.”ujarnya

Lebih lanjut, hak masyarakat untuk mengetahui segala kebijakan dan penyelenggaraan urusan negara juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SPPG sebagai badan yang mengelola keuangan dan kepentingan publik seharusnya mengklasifikasikan diri sebagai badan publik yang wajib memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, bukan sebaliknya menutup diri dan mengintimidasi pihak yang berusaha mengawasi.ujarnya kepada redaksi.”pungkasnya

Sementara pengelola/Kepala SPPG Suralaya, melalui security “Risun, saat dikonfirmasi mengatakan, pihak pengelola atau kepala SPPG tidak bisa temui, karena sedang tidak sehat

Ya..Kepala SPPG sedang kurang sehat dan tidak bisa ditemui.”katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola SPPG Suralaya

Tim media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPPG Suralaya guna klarifikasi lanjutan

(*Genta Kahal)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *