Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Penyediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B pengganti akibat alih fungsi untuk pembangunan akses tol Rumah Sakit Adhyaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Kabupaten Serang.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan. Dilanjutkan Penandatangan Kerja Sama atau PKS antaran Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Suhardjo, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Mochammad Ronny Natadipraja dan Kepala DPUR Provinsi Banten, Arlan Marzan disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Ardito Muwardi di Pendopo Bupati pada Selasa, 3 Februari 2026.
Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi mengatakan, akses menuju Rumah Sakit Adhiyaksa terbilang cukup jauh jaraknya dari jalan utama Serang Cilegon, maka perlu adanya akses cepat dan dekat agar lebih memudahkan masyarakat sampai ke rumah sakit tersebut.
Sehingga, untuk memudahkan akan dibuatkan exit tol dari Tol Serang Panumbang yang lahannya merupakan LP2B milik Pemkab Serang, maka harus ada ganti rugi yang sesuai dengan Perda dan undang-undang yang berlaku harus tiga kali lipat penggantinya.
”Kami ingin membangun exit tol dari Tol Serpan, untuk mempercepat akses menuju Rumah Sakit Adhiyaksa, lahan yang digunakan yaitu LP2B jadi kami harus ganti rugi tiga kali lipat. Lahan sebagai penggantinya sudah kami siapkan, kami harap adanya exit tol ini bisa memperlancar akses ke rumah sakit dan perkantoran Puspemkab Serang,” katanya kepada wartawan.
Ardito mengatakan, LP2B seluas 22,3 hektare ini sudah disiapkan berada di Kecamatan Cikeusal, yang merupakan lahan baku sawah yang belum produktif untuk nantinya bisa ditingkatkan karena tetap digunakan untuk persawahan. Sedangkan, LP2B yang digunakan untuk dibangun exit tol ini luasnya 6,6 hektare yang ditargetkan di tahun ini bisa pengadaan lahannya dan tahun depan mulai kontruksinya.
”Targetnya mungkin di tahun ini, pengadaan lahan dahulu sudah bisa selesai dan mungkin tahun depan sudah mulai konstruksinya. Kalau lahan penggantinya ada di Kecamatan Cikeusal, jadi makin luas lahan pertanian diharapkan pertumbuhan ekonomi bisa meningkat,” ujarnya.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, pihaknya mendukung keinginan Kejati Banten untuk membangun exit tol dari Tol Serpan, selagi ada ganti rugi yang menguntungkan atas LP2B yang akan digunakan tersebut. Karenanya, lahan pertanian tersebut milik masyarakat untuk meningkatkan ketahanan pangan, namun ada penggantinya yang lebih luas yaitu 22,3 hektare di Kecamatan Cikeusal.
”Kita harus menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Serang, karena sudah ada aturannya jika ingin pakai LP2B maka harus ganti tiga kali lipat. Lahan pengganti ini, akan tetap digunakan untuk persawahan juga,” katanya.
ALAN R
















