banner 728x250

LSM Siliwangi Bersatu Serang Soroti Dugaan Pemasangan Tiang Wifi MyRepublic Tanpa Izin Pemilik Lahan

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang, Provinsi Banten menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pemasangan tiang jaringan Wifi milik MyRepublic Indonesia di atas lahan warga tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik lahan. Senin, (18/5/2026)

Keluhan tersebut datang dari warga Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga merasa dirugikan atas keberadaan beberapa titik tiang jaringan yang diduga dipasang tanpa persetujuan pemilik tanah, di antaranya berada di Kampung Kejaban RT.01/01 & RT 03/01.

banner 325x300

Menurut keterangan warga, pemasangan tiang tersebut bukan hanya dilakukan tanpa izin, tetapi juga dinilai ditempatkan kurang tepat sehingga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, membahayakan pengguna jalan, serta menghambat aliran air hujan yang dapat memicu genangan maupun banjir saat musim penghujan.

Warga juga mempertanyakan mengapa saat proses pemasangan tidak ada sosialisasi maupun koordinasi dari pihak pemerintah desa maupun pihak penyedia layanan kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik lahan yang terdampak langsung.

Menindaklanjuti laporan tersebut Wijiyanto alias Hendrick Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.

Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan adanya beberapa titik pemasangan yang dinilai kurang sesuai dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hendrick menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya prinsip kepastian hukum, keamanan, kemitraan, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dilakukan secara profesional, dapat dipertanggungjawabkan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.

Selain itu, apabila pemasangan dilakukan di atas atau bersinggungan dengan hak milik warga tanpa persetujuan, maka hal tersebut juga harus menghormati hak kepemilikan sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada hari Jum’at, 15 Mei 2026 Pihak MyRepublic dan pemilik tanah sudah bertemu di saksikan Sekdes Desa Kepandean dan Ketua Kp.Kejaban Rt.01/01 tapi belum ada solusi (Deadlock).

LSM Siliwangi Bersatu Kabupaten Serang meminta dan mendesak supaya permasalahan ini segera di selesaikan secepat mungkin jangan berlarut-larut, Pihak Pemerintahan Desa Serta manajemen MyRepublic Indonesia untuk segera memberi keputusan yang adil dan melakukan evaluasi terhadap pemasangan tiang jaringan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat

Atas dasar tersebut pihak pemilik lahan akan buatkan Surat Pernyataan Keberatan dan segera dikirimkan ke pihak terkait guna meminta solusi terbaik

LSM Siliwangi Bersatu
Bicara Dengan Data, Eksekusi Dengan Bukti.

Hingga berita ini turunkan pihak provider Myrepublic belum dapat dikonfirmasi untuk klarifikasi secara resmi

(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *