Bungas Banten, SERANG – Untuk mengawasi pengalokasian dan penggunaan Dana Desa (DD) guna Ketahanan pangan (Ketapang) agar masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BumDes), perlu dilakukan pengawasan melalui beberapa langkah
Termasuk pendataan dan pencatatan penyaluran modal ke BumDes,” Maka untuk pemantauan kegiatan BumDes, pelibatan masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), serta pelaporan dan transparansi penggunaan dana oleh BumDes itu sendiri. “ Ungkap Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin “ Jum’at (03 Oktober 2025)
Diketahui bahwa BumDes yang menerima modal dari DD “ harus sudah berbadan hukum, dan proses ini perlu diverifikasi”.Juga modal harus bergerak dalam bidang produksi Ketapang,” bukan hanya usaha penjualan.
” Lakukan analisis usaha untuk memastikan BumDes memiliki rencana yang jelas untuk meningkatkan swasembada pangan.” Tegas Aminudin
Selanjutnya untuk mengawasi DD yang dialokasikan untuk Ketapang yang masuk ke BumDes, diperlukan mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
” Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pengawas BUMDes hingga masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH),untuk memastikan dana digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.
“ Juga Badan Pengawas BUMDes, yang terdiri dari unsur Pemerintah desa dan Lembaga kemasyarakatan desa, bertugas mengawasi pengelolaan BumDes secara langsung.” Menjalankan fungsi pengawasan rutin, memeriksa laporan keuangan, dan mengevaluasi kinerja managemen BumDes.” Pungkas Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin
“ Terpisah beberapa warga seputar dari tiap desa di kabupaten Pandeglang yang di himpun Media Online Bungas Banten “ bahwa tidak sedikit dalam pembentukan kepengurusan BumDes saja ada dugaan nepotisme dalam kepengurusan BumDes “ memang cukup serius dan dapat berdampak negatif pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.
Pasalnya pengangkatan pengurus BUMDes harus dilakukan melalui musyawarah desa yang transparan dan demokratis, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau kepentingan pribadi.
“ Contoh di salah satu desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang “ada salah satu pemilihan pengurus BumDes “ akan tetapi cara memilihnya sudah ditentukan oleh Prangkat desa (Prades) bukan kemauan dari masyarakat itu sendiri “ sehingga yang jadi adalah anatra suami dari salah satu Prades , adik iparnya juga saudara – saudaranya saja “ Ungkap salah satu warga desa di kabupaten Pandeglang yang enggan di sebut jati dirinya.
BACA JUGA : Kepengurusan BumDes di Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik ,Diduga Ada Praktek Nepotisme“
Maka berharap Inspektorat Kabupaten ” jangan tinggal diam untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BumDes, termasuk audit atas penggunaan DD.” Mengingat sebelum berjalan juga untuk pembentukan pengurus BuMDes saja sudah di duga indikasi Nepotisme ” apalagi nanti sudah berjalan
REPORTER : RED
















