TintaRaya, SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara perwakilan Banten layangkan surat aksi unjuk rasa (Unras) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang, namun diduga ditolak oleh satuan pegawainya hingga diarahkan berkirim surat ke Dinas Kominfo Kabupaten Serang. Senin, (9/2/2026)
Surat unjuk rasa tersebut terkait, “kegiatan pekerjaan di lingkungan DPUPR Kabupaten Serang tahun 2024 dan 2025 serta kegiatan Pamsimas tahun 2021-2025
Penolakan Surat pemberitahuan aksi Unras oleh satuan pegawai DPUPR kabupaten Serang menambah preseden buruk bagi OPD Kabupaten Serang di kepemimpinan Bupati baru,.padahal secara adminitrasi surat tersebut sah dalam hukum di Indonesia
Surat pemberitahuan aksi sudah kami kirim ke Bupati Serang termasuk pihak kepolisian semuanya telah diterima dengan baik, akan tetapi di DPUR Kabupaten Serang ditolak. Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pihak DPUPR Kabupaten Serang tidak mau menerima surat pemberitahuan atau tembusan jelas tindakan tersebut menyalahi prosedur adminitrasi
Aminudin ” Ketua LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten, mengatakan, bahwa sangat disayangkan surat Unras yang dikirim di DPUR Serang ditolak, ada apa..?
Kami sangat menyayangkan, surat Unras yang dikirimkan di DPUPR Serang terkait “kegiatan pekerjaan di lingkungan DPUR Kabupaten Serang tahun 2024 dan 2025 serta kegiatan Pamsimas tahun 2021-2025, ini ada apa..? kenapa ditolak..? padahal yang lain semuanya diterima dengan baik, salah satunya surat ke Bupati Serang dan surat ke kepolisian. ujar Aminudin kepada wartawan sangat geram
Menurut Aminudin, dengan adanya penolakan oleh prilaku pegawai di DPUPR Kabupaten Serang, ini jelas sama saja menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dan mencederai demokrasi yang selama ini diperjuangkan melalui reformasi rakyat Indonesia. ini jelas sudah melanggar pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. tandasnya
Lanjut” Aminudin” penolakan tanpa alasan yang sah selain melanggar undang-undang juga merupakan pelanggaran kode etik pelayanan publik. Dan kami akan lakukan Laporan Aduan ke Ombudsman perihal OPD DPUPR Kabupaten Serang menolak surat pemberitahuan aksi Unjuk Rasa tersebut, hingga di arahkan surat tersebut ke Dinas Kominfo Kabupaten Serang oleh pegawai DPUPR Kabupaten Serang. Tutupnya
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis dan Sekdis DPUPR Kabupaten Serang saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum ada tanggapan.(*Red)
















