TintaRaya, SERANG – Hasil Sidak Dewan perwakilan rakyat daerah Komisi IV Kabupaten Serang Azwar Anas pada Selasa, (27/1/2026) di PT. Murni Mapan Mandiri hingga kini jadi pertanyaan Wartawan, LSM dan Ormas
Saat ditemui diruangan kerja Komisi IV pada Rabu, (28/1/2026) kepada wartawan menjelaskan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang sudah mengambil sampel untuk di uji di laboratorium, jadi hasilnya menunggu hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang. ungkap Azwar Anas pada wartawan.
Ditempat yang sama Ketua Komisi IV DPRD Serang H. Yadi Mulyadi mengatakan hal yang sama kepada wartawan, bawa jika ada wartawan yang konfirmasi pak Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Serang beliau sedang sakit. ujarnya kepada wartawan.
Menanggapi hal tersebut Ketua GP3B, Ely Jaro kepada wartawan via telphone, bahwa dirinya selaku lembaga dan warga Ciruas sedang menginvestigasi dan sudah mengambil contoh limbah pembuangan dari PT. Murni Mapan Mandiri jadi tinggal kita cocokan dengan hasil dari Dinas Lingkungan Hidup, ujarnya
Sementara itu Rahmat Sutdeja Ketua LSM Penjara Pembaharuan Provinsi Banten, berharap agar komisi IV DPRD Serang mengumumkan secara transparan kepada publik dan mengadakan Pers Confrence kepada media baik media yang sudah melakukan kerjasama dengan pemerintahan ataupun media independent. imbuhnya
Ditempat terpisah, Humas Badan Anti Narkoba Nusantara Kabupaten Serang, Agus Sumiarsa mengatakan “sebagai warga Ciruas yang terlewati aliran kali Ciujung yang hingga kini sering kali dipakai untuk kegiatan mencuci dan mandi bagi masyarakat, jangan sampai ada dampak buruk bagi masyarakat pengguna air tersebut
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD yang mencakup mekanisme pengawasan dan kunjungan kelapangan, serta Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang penyusunan pedoman APBD yang mengatur alokasi perjalanan dinas semua itu memakai uang negara. tandasnya
Oleh karena itu menurut Agus Sumiarsa, pejabat harus membuat laporan secara akuntabilitas, baik pada negara dan pada publik sebagai perwakilan rakyat. Kepada bapak dewan yang terhormat kami sebagai masyarakat dan mempunyai hak pilih suara yang diwakilkan oleh bapak meskipun kami bukan dari wilayah pemilihan bapak.
Sesuai UUD 1945 Pasal 28 menyatakan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, serta undang undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tentang pelaksanaan kegiatan harus transparan dan akuntabel.
Agus berharap kepada setiap OPD ataupun DPRD tidak alergi terhadap wartawan oposisi, karena menurut Agus orang bijak ialah orang yang menerima kritik, bukan orang yang dikonfirmasi langsung memblokir nomor wartawan ataupun mengabaikan pertanyaan wartawan, tutupnya
RED
















