banner 728x250

FAMS Soroti Dugaan Pengurugan Sungai Cibanten dan Klaim Tanah

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) kembali melakukan peninjauan lapangan di kawasan Sungai Cibanten, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin (29/9/2026).

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan FAMS, Sahroni, menyoroti dugaan pengurugan aliran Sungai Cibanten, khususnya di kawasan sekitar SPBU Pabuaran. FAMS juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya dokumen hak atas tanah pada area yang disebut berada di sekitar sempadan sungai.

banner 325x300

“Kami menemukan dugaan pengurugan Aliran Sungai Cibanten. Kami juga mendapatkan informasi adanya dokumen hak atas tanah di area tersebut. Ini harus diverifikasi, apakah bidang tanahnya berada di luar atau justru bersinggungan dengan sempadan sungai,” ujar Sahroni.

FAMS juga menyoroti dugaan klaim kepemilikan tanah yang disebut hingga mendekati bahu jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Menurut FAMS, persoalan tersebut perlu diperiksa secara bersama dengan melihat batas sungai, garis sempadan, peta bidang tanah, titik koordinat, serta batas ruang milik jalan (Rumija).

Sahroni meminta Pemerintah Kecamatan Pabuaran memberikan klarifikasi terkait sejauh mana pengawasan pemerintah kecamatan terhadap aktivitas pengurugan dan pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Cibanten.

“Kami belum menyimpulkan siapa yang melakukan pelanggaran. Kami meminta Pemerintah Kecamatan Pabuaran dan instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan. Kalau ada dokumen kepemilikan, silakan diverifikasi dengan kondisi dan batas sungai di lapangan,” tegas Sahroni.

FAMS selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan Kabupaten Serang (BPN), serta Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemeriksaan lintas kewenangan untuk memastikan status tanah dan batas sempadan Sungai Cibanten sesuai regulasi.

FAMS menegaskan temuan tersebut masih berupa dugaan dan hasil peninjauan awal. Kepastian mengenai status tanah, sempadan sungai, maupun dugaan pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan resmi dan data dari instansi yang berwenang.

Redaksi intaRaya.co.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Pabuaran dan pemilik lahan yang disebut.

(*Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *