TintaRaya, SERANG – Dugaan pungutan liar (Pungli) di sejumlah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), salah satunya di MTsN 1 Serang yang beralamat di Jalan Raya Ciptayasa Ciruas No. 250, Singamerta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan publik akibat adanya iuran yang dinilai memberatkan wali murid. Praktik ini menuai sorotan dan kritik karena bertentangan dengan peraturan pemerintah terkait larangan pungutan di sekolah negeri
Pasalnya, dugaan pungli tersebut berkedok perpisahan kelulusan siswa, yaitu sebesar Rp350 ribu per siswa. Ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digaungkan pemerintah serta kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, namun pihak sekolah merencanakan pelaksanaan perpisahan, yakni di lingkungan kampus Universitas Pamulang (UNPAM) Serang
Aturan mengenai larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dengan tegas oleh pemerintah pusat, yakni melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berdasarkan regulasi ini, sekolah negeri dilarang keras menarik pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
Ketua Panitia H.Hadi saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) ia membenarkan adanya dugaan pungli sebesar Rp350 ribu
“Betul bapak dan itu berdasarkan musyawarah dengan pihak walimurid adapun pelaksanaan acara perpisahannya, tanggal 13 Juni 2026.”jawabnya singkat pada Selasa, (9/6/2026)
Tak hanya itu, dikutip dari keterangan wartawan, bahwa informasi tersebut dibenarkan oleh sejumlah siswa yang menyebutkan, bahwa kegiatan perpisahan akan dilaksanakan di kampus UNPAM Serang pada tanggal 13 Juni 2026
“Ya benar, biayanya Rp350 ribu untuk siswa yang akan lulus. In Sya Allah nanti tanggal 13 Juni 2026 acara perpisahan akan dilaksanakan di UNPAM Serang.”ujar salah seorang siswi kepada wartawan yang enggan disebutkan namanya
Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi penyelenggaraan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah dengan biaya yang dibebankan kepada peserta didik.
Menurut sejumlah aktivis pendidikan dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Serang, kegiatan perpisahan seyogianya dilaksanakan secara sederhana, tidak memberatkan orang tua atau wali murid, serta tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah rencana kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan madrasah.
“Yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya lokasi kegiatan, tetapi juga dasar penetapan biaya Rp350 ribu per siswa. Apakah sudah melalui mekanisme yang sesuai dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua murid,.”ujar salah satu aktivis di Serang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi akan berupaya konfirmasi ke pihak Komite sekolah, Kepala MTsN 1 Serang dan dinas terkait untuk klarifikasi resmi.(*Red)
















