banner 728x250

Diduga 7 Senior Aniaya Junior di Samapta Polda Banten, Aktivis Minta Kapolda Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, BANTEN – Dugaan praktik senioritas kebablasan yang mencoreng marwah Polri mencuat di lingkungan Direktorat Samapta Polda Banten.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 20.18 WIB di lingkungan Kantor Direktorat Samapta Polda Banten.

banner 325x300

Seorang personel berinisial Bripda DH diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tujuh personel seniornya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dada ulu hati dan lebam di leher sebelah kiri hingga harus meminta izin untuk berobat ke rumah sakit.

Ironisnya, sebelum peristiwa dugaan penganiayaan itu, para senior tersebut diduga mengonsumsi minuman keras (miras) di area kantor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penganiayaan dan konsumsi miras di lingkungan kantor tersebut bukan pertama kali terjadi, melainkan diduga sering dilakukan oleh oknum senior terhadap juniornya.

Adapun tujuh oknum personel yang diduga terlibat pada malam itu masing-masing berinisial TA, AG, TH, MMS, AK, F, dan UJ.

Untuk menguji kebenaran informasi tersebut, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya belum memberikan keterangan.

Terpisah, aktivis Banten, Faris, menilai peristiwa tersebut tidak boleh terulang dan harus segera ditindak tegas.

“Peristiwa pada Selasa 18 Agustus 2026 itu tidak boleh terulang. Informasinya ini sering terjadi dan terus menerus dilakukan. Senior seharusnya memberikan contoh dan ilmu yang baik, bukan justru melakukan kekerasan dan pesta miras di kantor. Ini jelas mencoreng citra dan marwah Polri. Oknum yang terlibat harus disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta Kapolda Banten Irjen Pol Hengki turun tangan langsung,” ujar Faris.

Hingga berita ini diterbitkan, TintaRaya.co.id masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, khususnya Bidpropam dan Humas Polda Banten.

(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *