banner 728x250

Camat Ciruas, Dr. Yuli Akui Tandatangan dan Perintahkan Satpol PP untuk Lakukan Penggalangan Dana HUT RI ke-81

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Berdasarkan keterangan yang dihimpun dan beberapa foto yang diterima, bahwa penggunaan seragam dan atribut pemerintahan dalam aktivitas penggalangan sumbangan masyarakat kembali menuai pertanyaan. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Sejumlah toko, bengkel bahkan pelaku usaha mengaku didatangi oknum yang disebut sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciruas dengan membawa proposal permohonan partisipasi untuk kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-81

Pasalnya, proposal penggalangan dana tersebut telah diakui dan ditandatangani bahkan diperintahkan oleh Camat Ciruas, Dr. Yuli Saputra kepada petugas “Anggota Satpol PP..” Jum’at, (14/8/2026)

banner 325x300

Salah satu toko yang berada di wilayah Nambo, Ciruas saat dikonfirmasi mengaku, bahwa dirinya telah didatangi oleh Satpol PP kecamatan Ciruas dan meminta uang sumbangan untuk kegiatan HUT RI ke-81

“Kami telah didatangi oleh petugas yang berseragam Satpol PP yang katanya dari kecamatan Ciruas dan menyodorkan proposal map berwarna merah yang didalamnya surat permohonan dan diminta untuk sumbangsih atau berpartisipasi dalam rangka kegiatan HUT RI ke-81. Adapun nilai besarannya tidak ditentukan dan kamipun kasih walau tidak seberapa dan nilainya pun variatif,”ujarnya yang enggan disebutkan namanya

Menurutnya, petugas berseragam tersebut berjumlah tiga orang dan sepertinya tahun kemarin tidak ada yang minta sumbangan

“Petugas yang datang tiga orang dan semuanya berseragam, sepertinya tahun kemarin mah gak ada yang minta sumbangan.”imbuhnya

Camat Ciruas Dr. Yuli Saputra, S.TP, MM: Proposal Benar, Saya yang Tanda Tangan dan Saya yang Perintahkan

Saat dikonfirmasi pada Jumat, (14/8/2026), Camat Ciruas membenarkan keberadaan proposal tersebut. Ia menyatakan bahwa proposal dibuat untuk kegiatan HUT RI dan menurutnya merupakan bentuk partisipasi yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Proposal itu benar adanya untuk kegiatan HUT RI. Meneruskan partisipasi dari para pengusaha dari tahun lalu, sudah seperti itu. Tidak ada sifat memaksa, bahkan sukarela. Kami membantah itu pungli. Itu proposal saya yang tanda tangan. Pengusaha yang tidak ikut rapat kita datangi agar tidak merasa dianaktirikan, kepada petugas yang saya perintahkan, saya menyarankan untuk tidak menarif apalagi memaksa. “kilahnya

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: jika proposal tersebut memang resmi dan ditandatangani Camat dan bahkan memerintahkan anggotanya “Satpol PP, atas dasar kewenangan apa aparat Satpol PP ditugaskan atau dilibatkan untuk mendatangi para pedagang dan pengusaha guna meminta partisipasi?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak dibolehkan melakukan pungutan atau meminta sumbangan kepada masyarakat dengan dalih apa pun, termasuk untuk perayaan HUT RI. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pelanggaran hukum.

Satpol PP Bukan Lembaga Penggalang Dana

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Status dan Aturan Hukum

Bukan Tugas Kewenangan: Tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, bukan memungut dana.

Tindakan Ilegal: Setiap permintaan uang atau paksaan iuran oleh petugas berpakaian dinas atau atas nama instansi kepada warga dan pedagang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Tegas: Oknum petugas Satpol PP yang terbukti melakukan pungutan liar akan dijatuhi hukuman disiplin hingga sanksi pemecatan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Publik Menunggu Transparansi

Pertanyaan sederhananya: berapa total dana yang berhasil dihimpun, siapa pengelolanya, masuk ke rekening siapa, digunakan untuk apa, dan apakah seluruh pemasukan serta pengeluaran akan dipertanggungjawabkan secara terbuka..?

Jangan sampai semangat memperingati kemerdekaan justru melahirkan praktik yang membuat pedagang kecil merasa berada dalam posisi serba salah-antara menolak permintaan atau memberikan uang, karena yang datang adalah aparat pemerintah.

Semangat HUT RI seharusnya dibangun melalui partisipasi yang benar-benar sukarela, transparan, akuntabel, dan tidak memanfaatkan simbol kewenangan negara

Artikel ini sebagai artikel lanjutan, yang sebelumnya dengan judul “Oknum Satpol PP Kecamatan Ciruas Diduga Lakukan Pungli Bermodus HUT RI ke-81

TintaRaya, masih berupaya konfirmasi ke pihak terkait, Inspektorat dan Pemkab Serang guna klarifikasi resmi dan membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *