Bungas Banten, JAWA BARAT – Penanganan sampah di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat “ masih menjadi persoalan serius. Apalagi kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sudah kelebihan kapasitas. ” Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, meski hasilnya belum terlihat jelas.
Salah satunya ialah dengan menempatkan incinerator tipe kecil di lingkungan RW. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pernah meyakini upaya ini dapat menekan volume sampah yang dihasilkan.
Namun, aktivis lingkungan menilai penggunaan insinerator perlu dilakukan dengan bijak dan tepat. Sebab di dalam insinerator, pemusnahan sampah dilakukan dengan cara dibakar dan diklaim dijalankan sesuai aturan.
Toxics & Zero Waste Program Manager Nexus3 Foundation Nindhita Proboretno menyebut, upaya tersebut terkesan menunjukkan bahwa pemerintah ingin menyelesaikan persoalan sampah secara instan.
“Ya jadi kita tuh akhir-akhir ini melihat pemerintah tuh untuk mengatasi permasalahan sampah malah membuat solusi, pengen membuat solusi instan gitu ya. Pengen sampah tuh sesegera mungkin hilang dari pandangan gitu ya. Akhirnya kebijakan yang diambil adalah menggunakan insinerator skala kecil gitu ya,” kata dia belum lama ini.
Nindhita menambahkan, penggunaan insinerator perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait aspek keamanan dan dampak lingkungannya.
“Nah itu tapi yang harus kita kritisi, itu benar enggak alatnya aman dan sebagainya. Selain insinerator, kan ada beberapa yang disinggung soal sistem pengolahan sampah, seperti RDF ataupun pirolisis,” ujarnya.
Menurutnya, kedua sistem tersebut juga belum tentu menjadi solusi yang tepat. Ia menilai, teknologi tersebut tetap berpotensi menimbulkan emisi berbahaya dan tidak mengurangi jumlah sampah secara signifikan.
“Itu juga semua memang jadi salah satu solusi palsu. Karena sebetulnya kalau RDF itu banyak orang yang mengira RDF adalah teknologi pengolahan sampah, padahal sebenarnya dia mengubah sampah menjadi produk lain, seperti briket atau cacahan,” jelasnya.
Ia menyebut, insinerator yang dinilainya sebagai langkah instan dibuat tanpa memperhatikan aturan yang ketat. Hal ini menurutnya malah membuat insinerator sama seperti alat-alat tungku pembakaran terbuka, yang asapnya tersebar ke lingkungan sekitar.
“Di setiap RW atau kelurahan tuh pasti ada gitu yang kecil-kecil insineratornya, itu bagi kami bukan insinerator, cuma pembakaran terbuka di dalam wadah aja,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti bahaya senyawa kimia dioksin. Senyawa ini dapat dihasilkan dari pembakaran sampah di insinerator yang tidak maksimal dan tidak dalam pengawasan ketat.
Ia menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika hendak membakar sampah menggunakan insinerator. Diantaranya sampah harus terpilah dan kering, suhu pembakaran harus diatas 800 derajat celsius, terpasangnya Unit Pengontrol Pencemaran Udara (Air Pollution Control), dan pemantauan lingkungan berkala.
“Jika insinerator tidak memenuhi beberapa hal yang harus diperhatikan tersebut, senyawa Dioksin yang berbahaya akan terbentuk dan dilepaskan ke lingkungan melalui udara dan abu hasil pembakaran,” katanya.
Polutan yang memiliki karakteristik bioakumulatif membuatnya dapat masuk ke dalam tumbuhan dan hewan ternak melalui tanah dan udara yang terkontaminasi. Manusia juga berpotensi terpapar senyawa ini yang akan berdampak pada kesehatan.
“Dampak Kesehatan Paparan terus menerus terhadap senyawa-senyawa ini dapat menyebabkan penyakit serius
dalam jangka panjang seperti kanker, gangguan reproduksi dan fertilitas, gangguan sistem hormon, kerusakan sistem imun, gangguan fungsi hati dan tiroid, dan gangguan perkembangan anak dan janin,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan penggunaan insinerator sampah tidak bisa sembarangan kendati diperbolehkan
Penggunaan insinerator harus memenuhi sejumlah ketentuan ketat, termasuk sertifikasi teknis serta perizinan lingkungan tingkat lanjut seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Insinerator boleh, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level AMDAL,” ujar Farhan kepada wartawan Rabu (08/10/2025)
Farhan menegaskan bahwa insinerator bukan solusi utama untuk mengatasi sampah. Adapun strategi pengelolaan sampah yang dipegang Pemkot Bandung mengutamakan tiga hal yakni pemilahan yang benar, pengolahan yang tepat, dan pemanfaatan kembali secara optimal.
“Insinerator itu pilihan terakhir untuk pemusnahan. Kita harus betul-betul pemilahan yang benar, pengolahan yang benar, dan pemanfaatan yang benar. Tiga ini dulu kita optimalkan,” tegasnya.
Pemkot Bandung juga memutuskan untuk menghentikan sementara pengoperasian mesin pengolahan sampah berskala kecil. Ini diambil menyusul kekhawatiran akan kepatuhan dan dampak pencemaran udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menuturkan, masih ada mesin pengolahan sampah skala kecil yang belum memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, penggunaannha juga belum tentukan dijalannya oleh pelaku usaha yang telah memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
“Yang kecil-kecil karena kita tidak bisa memastikan bahwa itu sudah ber-SNI, memiliki standar SNI, kemudian operatornya juga memiliki KBLI yang memadai. Jadi kita membuat kebijakan itu tidak dieksekusi dulu
Ia menilai, dibandingkan banyak insinerator kecil yang sulit dipantau, pengolahan sebaiknya terpusat pada unit berkapasitas minimal 10 ton per hari agar pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan lebih mudah dilakukan.
Daripada kecil-kecil banyak, mending disatukan dalam bentuk yang minimal 10 ton sehari, supaya kita memantaunya, mengontrolnya gampang,” ucapnya.
Darto menegaskan, teknologi thermal seperti insinerator berpotensi mencemari udara, sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan terbaru dari KLHK.
“Polusi itu harus dikendalikan sesuai dengan regulasi yang tadi saya sebutkan itu. Harus sesuai Peraturan KLHK 2023 mesinnya,” katanya.
REPORTER : NINDIA
















