TintaRaya, SERANG – Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) pada Rabu, (1/4/2026) telah melayangkan surat permintaan Mediasi yang ditujukan kepada Pimpinan HRD/ CEO Hotel Movenpick Carita yang beralamat di Jalan Pasauran desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang-Banten.
Yang melatarbelakangi adanya Permintaan Mediasi dari Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat ( AMPM ) kepada pihak pihak manajemen Hotel Movenpick Carita, diantaranya sebagai berikut :
1. Hotel Movenpick Carita tidak melakukan dialog dengan masyarakat sekitar sebelum opening.
2. Consept rechruiment tidak sesuai dengan consept yuridish.
3. Pihak Hotel Movenpick Carita, memberikan akses jalan publik/jalan umum masyarakat dari jalan raya ke pesisir pantai .
4. Pihak Hotel Movenpick Carita, tidak membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
5. Maraknya praktek premanisme disekitar perusahaan Hotel Movenpick Carita.
6. Sempadan Pantai dan AMDAL
7. Dugaan pengrusakan terumbu karang
Dalam Suratnya Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat ( AMPM ) meminta kepada pihak manajemen hotel movenpick Carita untuk proaktif dan representasi dalam menyikapi
Permasalahan dari khalayak, baik secara ekspektasi sosial maupun ekspektasi ekonomi masyarakat sekitar, sehingga apa yang menjadi landasan dan tatanan bisa menjadi sinergitas antara perusahaan dan masyarakat .
Adapun referensi hukum dari surat permintaan Mediasi pihak Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) yaitu Peraturan Menteri Tenaga kerja dan transmigrasi nomor 17 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 1. Undang undang nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, Undang undang nomor 13 tahun 2003, peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2012, undang undang nomor 27 tahun 2007, undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia, pasal 3 ayat 1 dan peraturan presiden nomor 51 tahun 2016
Jika dalam waktu 3 hari pihak manajemen Hotel Movenpick Carita, tidak mengabulkan dan atau merespon surat permintaan Mediasi ini maka Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) akan langsung menggelar aksi di lokasi dengan jumlah massa 1000 orang karena dianggap gagalnya sesuai undang-undang nomor nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ditempat terpisah, Rezqi Hidayat, S.Pd, selaku Sekretaris jenderal dari DPP lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK) mendukung dan ikut mengawal surat dari Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM) yang ditujukan kepada pihak manajemen Hotel Movenpick Carita, sebab Pokok isi surat tersebut sudah sangat jelas merujuk kepada aturan dan undang-undang yang berlaku sehingga pihak manajemen Motel Movenpick seharusnya merespon baik dan bisa duduk bersama atas adanya permintaan mediasi dari Aliansi Masyarakat Pasauran Menggugat (AMPM ), papar Rezqi saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya Rabu, (1/4/2026)
Rezqi, menambahkan kehadiran dan beroperasinya Hotel Movenpick Carita yang beralamat di Jalan Pasauran desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, dapat menumbuhkan kembangkan roda perekonomian masyarakat sekitarnya, dan pihak pemerintah daerah juga agar pihak perusahaan hotel mematuhi ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta merangkul dan bersinergi / bekerja sama dengan para pengusaha lokal/ masyarakat
Tukas Rezqi.(*Red)
















