TintaRaya, SERANG – Kasus dugaan penipuan oleh oknum calo karyawan PT Nikomas Gemilang berinisial (AS) berbuntut laporan polisi. Korban berinisial (SL) resmi melaporkan (AS) ke Satreskrim Polres Serang.
Korban (SL) datang ke Polres Serang bersama suaminya (JH) sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis (15/10/2026) malam. Kedatangannya disambut baik oleh Tim Unit Tipidkor Satreskrim Polres Serang yang saat itu sedang piket. (SL) mengadukan nasib yang menimpa dirinya dan adik kandungnya (ST).
Aduan tersebut tertuang dalam Tanda Penerima Laporan Kepolisian Polres Serang dengan Nomor: STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Laporan tersebut berisi dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang *UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 jo Pasal 486.
MODUS MINTA DP RP10 JUTA DARI TOTAL RP31 JUTA
(SL) yang tinggal bersama keluarganya di Kp. Bojong, Desa Kadikaran, Kec. Ciruas, Kab. Serang, Banten, menghimbau masyarakat agar waspada.
“Saya menghimbau pada masyarakat khususnya Kabupaten Serang agar waspada dan berhati-hati, jangan tergiur dengan iming-iming bisa masuk kerja di PT Nikomas Gemilang dengan diminta uang administrasi sampai puluhan juta rupiah. Sia-sia sekolah tinggi-tinggi kalau masuk kerja harus mengucurkan uang sogokan yang fantastis sampai Rp31.000.000. Cukup saya dan keluarga yang merasakan,” ungkap (SL).
Saat diwawancara awak media setelah selesai membuat Laporan Polisi di SPKT dan Satreskrim Polres Serang, (SL) mengatakan:
“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan oknum calo yang bernama (AS). Dia menjanjikan untuk masuk kerja ke PT Nikomas Gemilang, dan ternyata diduga penipu, niat nipu saya. Untuk semua masyarakat agar waspada dan berhati-hati agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya seperti saya,” ungkap (SL) di depan Ruang Satreskrim Polres Serang, Kamis (15/10/2026).
Masih dengan (SL):
“(AS) minta bayaran masuk PT Nikomas sebanyak Rp31.000.000 dan meminta awal DP Rp10.000.000. Alhamdulillah hari ini ke Polres Serang, laporan diterima dengan baik dan semoga Polres Serang bisa segera menindaklanjuti kasus saya ini agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor (AS) belum memberikan keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi.
Jika ada pihak yang keberatan, Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(*Red)
















