banner 728x250

Minim Pengawasan, Proyek Revitalisasi SDN Sinarjaya 1 Mandalawangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi dan RAB

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, PANDEGLANG – Proyek revitalisasi SD Negeri Sinarjaya 1, Kecamatan Mandalawangi, kabupaten Pandeglang – Banten yang dibiayai melalui Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp 419.129.128,- (Empat ratus sembilan belas juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus dua delapan rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender

Pantauan tim TintaRaya pada Senin, (31/8//2026), pekerjaan revitalisasi di SDN Sinarjaya 1 Mandalawangi telah berjalan. Sejumlah bagian bangunan terlihat dalam proses pengerjaan, bagian atap bangunan yang telah dipasang, termasuk bagian plafon dan pemagaran, namun berdasarkan pengecekan dan pengawasan dilokasi tim TintaRaya menemukan sejumlah kejanggalan, sehingga atas minimnya pengawasan yang dilakukan pihak P2SP SDN Sinarjaya 1 Mandalawangi tersebut diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB

banner 325x300

Dugaan dan kejanggalan dalam proses pelaksanaan Revit tersebut antara lain:

1. Papan Nama Kegiatan (Papan Proyek) di tempel di tembok, yang seharusnya berdiri sendiri di atas tanah dengan menggunakan kayu, karena anggaran di sediakan dalam RAB

2. Gambar Kerja Revit tidak di tempel di Mading, atau dipampang di tempat yang terlihat olah publik

3. Penggunaaan material besi pada kolom struktur “pekerjaan pagar menggunakan besi 10 banci dan begel atau cincin menggunakan besi 6 banci menyerupai Lidi, dan jarak ketinggian cincin kisaran 25-30 cm

4. Semen SNI merk Rajawali

5. Tiang pemagaran sebayak 20 tiang lebih tidak menggunakan cakar ayam hanya stek dislup saja

6. Pekerja: Hampir keseluruhan pekerja abaikan K3

7. Upah HOK: Kenek Rp90 ribu dan Petukang Rp100 ribu

Program revitalisasi pendidikan pada dasarnya bertujuan meningkatkan mutu sarana-prasarana sekolah. Karena itu, pelaksana kegiatan atau P2SP wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan memperhatikan aspek keselamatan kerja (K3). Bila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, regulasi pendidikan maupun peraturan perundang-undangan lainnya memberikan sanksi tegas

Salah satu pekerja selaku kenek saat dikonfirmasi terkait upah, ia mengatakan Rp90 ribu bersih

“Abdi mah kenek, upah na Rp90 ribu sareng roko “bersih, wanilah.”katanya

Sementara pekerja lainnya selaku petukang saat ditanya terkait lamanya pekerjaan dan upah, ia mengatakan “sudah kisaran seminggu, mulai Selasa, (25/8/2026) kemarin dan adapun upah Rp100 ribu dikasih roko sama makan “bersih.”ujarnya

Ditempat yang sama Roni menambahkan untuk pekerjaan semuanya diserahkan pemborong

“Untuk pekerja dan upah diserahkan ke pemborong, yaitu Yadi.”imbuhnya

Sementara guru Agus dan guru lainnya saat dikonfirmasi siapa pihak P2SP bahkan ketua komite siapa, mereka menjawab tidak tau

Ketua komite sekarang kami mah tidak tau, kalau yang sebelum nya sih ibu Rukmanah tapi kalau sekarang kami tidak tau apakah sudah pembentukan lagi atau belum, kami belum tau, coba aja langsung Bu Plt kepala sekolah, ibu Mumun, sekarang sih Bu kepala sedang ikut rapat.”ujarnya

Plt Kepala SDN Sinarjaya 1 Mandalawangi, Mumun Mulyasaroh, S.Pd saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) terkait 8 point tersebut, ia menjawab “Wa’alaikum salam, terimakasih pak atas masukan dan koreksinya nanti kita  ngobrol di sekolah aja ya pak🙏🏻.

TintaRaya masih terus berupaya konfirmasi ke pihak terkait, ketua komite, kepala sekolah termasuk ke pihak Dindikbud kabupaten Pandeglang guna klarifikasi resmi dan membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*Tim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *