banner 728x250

Miris, Oknum Rentenir Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik saat Menagih dan Dapat Dijerat Pasal Berlapis

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, KOTA SERANG – Miris, salah satu oknum rentenir diduga telah melakukan pencemaran nama baik saat melakukan penagihan disalah satu warga di Perumahan Banten Indah Permai (BIP) Kasemen, Kota Serang dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas

Berdasarkan video dan informasi yang diterima redaksi TintaRaya.co.id, bahwa oknum rentenir tersebut merupakan warga Banten Indah Permai (BIP) Kota Serang  berinisial S yang melakukan penagihan dan meminjamkan uang dari warga satu ke warga yang lain. Sabtu, (1/8/2026(

banner 325x300

Inisial ANY, kepada TintaRaya mengungkapkan, bahwa “saya yang dikuasakan oleh ER selaku yang punya piutang terhadap S, namun saat S menagih ke rumah dia marah – marah bahkan melontarkan kata – kata yang tidak pantas ‘MoxxxxYet dan “BenxxxxNg” hal ini telah menciderai nama baik saya didepan umum dengan bukti rekaman video

Berdasarkan bukti dan saksi saksi, oknum pelaku dapat dijerat pasal berlapis, antara lain ;

1. Sanksi bagi pelaku rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda sekitar Rp50 juta

2. Sanksi Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana untuk tindak pidana pencemaran nama baik, yaitu pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp10 juta untuk lisan, serta penjara 1 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta jika lewat tulisan atau gambar.

3. Sanksi Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana fitnah adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (senilai Rp200 juta)

4. Sanksi dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru) adalah pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (sebesar Rp10 juta),  tentang perbuatan melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau membiarkan sesuatu, baik melalui kekerasan, ancaman kekerasan, maupun ancaman pencemaran

Kami berharap agar S datang kerumah dan segera meminta maaf serta membebaskan piutang inisial ER sebesar Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah), jika tidak kasus ini kami laporkan ke polisi, karena beberapa hari lalu kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polresta Serang Kota Polda Banten”ungkapnya

Inisial ER saat di konfirmasi, ia mengatakan “berawal saya meminjam uang ke S sebesar Rp500 ribu dengan bunga Rp150 ribu per bulan total Rp650 ribu bayar lunas, kemudian saya minjam lagi Rp1 juta dengan bunga Rp300 ribu total Rp1.300 ribu bayar lunas lagi, terus saya minjam lagi Rp2 juta dengan bunga Rp600 ribu

Dan beberapa bulan terakhir hanya bayar bunganya saja Rp600 ribu perbulan, pas dapat THR saya lunasi lagi Rp2.600 ribu, karena kebutuhan saya minjem lagi Rp4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan bunga Rp 1.500.000,- total Rp 5.500.000,- karena saya gak ada uang saya bayar hanya bunga nya saja Rp1.500 ribu di tambah Rp500 ribu (hutang sebelumnya tanpa bunga-red) total Rp2 juta.”katanya

Lanjut ER, karena hutang pokok masih Rp 4.500.000,- di tambah bunga Rp 1.500.000,- total Rp 5.500.000,- lalu ibu S nagih terus dan minta bayar lunas, saya kan gak ada uang untuk melunasinya, akhirnya saya minta tolong dengan menguasakan ke ANY, ya akhirnya S nagih ke ANY, sampe katanya ribut hingga melontarkan kata-kata yang tidak pantas.”ujarnya menyayangkan ulah S

Sementara S yang merupakan oknum rentenir saat di konfirmasi via WhatsApp (WA) dan meminta tanggapannya, terkait ijin dan dugaan pencemaran nama baik, ia menanggapi melalui pesan suara “punten ya pak, saya tidak pernah woro woro ke warga-warga atau ke orang-orang, bahkan warga yang minta tolong ke saya lalu saya pinjamin, salah satunya ER minjam Rp 4.500.000,- sambil saya jelasin bunganya hingga pada akhirnya Rp 4.500.000 itu tanpa bunga tapi tetap tidak bayar juga.”kilahnya

Menurutnya, pinjamin uang ke ER hingga Rp 4.500.000,- itu karena saya kenal dengan bu Sri ya saya bantu lah, sambil saya jelasin bunga nya itu kalo mau, ya kalo gak mau ya gak papa saya hanya sekedar bantu.”imbuhnya

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TintaRaya masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(*Jack/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *