banner 728x250

LSM KPK Nusantara Banten Kirim Surat Aksi Unras di DPUPR Serang Namun Diduga Ditolak, Ada Apa..?

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara perwakilan Banten layangkan surat aksi unjuk rasa (Unras) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Serang, namun diduga ditolak oleh satuan pegawainya hingga diarahkan berkirim surat ke Dinas Kominfo Kabupaten Serang. Senin, (9/2/2026)

Surat unjuk rasa tersebut terkait, “kegiatan pekerjaan di lingkungan  DPUPR Kabupaten Serang tahun 2024 dan 2025 serta kegiatan Pamsimas tahun 2021-2025

banner 325x300

Penolakan Surat pemberitahuan  aksi Unras oleh satuan pegawai DPUPR kabupaten Serang menambah preseden buruk bagi OPD Kabupaten Serang di kepemimpinan Bupati baru,.padahal secara adminitrasi surat tersebut sah dalam hukum di Indonesia

Surat pemberitahuan aksi sudah kami kirim ke Bupati Serang termasuk pihak kepolisian semuanya telah diterima dengan baik, akan tetapi di DPUR Kabupaten Serang ditolak. Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pihak  DPUPR Kabupaten Serang tidak mau menerima surat pemberitahuan atau tembusan jelas tindakan tersebut menyalahi prosedur adminitrasi

Aminudin ” Ketua LSM KPK – Nusantara Perwakilan Banten, mengatakan, bahwa sangat disayangkan surat Unras yang dikirim di DPUR Serang ditolak, ada apa..?

Kami sangat menyayangkan, surat Unras yang dikirimkan di DPUPR Serang terkait “kegiatan pekerjaan di lingkungan DPUR Kabupaten Serang tahun 2024 dan 2025 serta kegiatan Pamsimas tahun 2021-2025, ini ada apa..? kenapa ditolak..? padahal yang lain semuanya diterima dengan baik, salah satunya surat ke Bupati Serang dan surat ke kepolisian. ujar Aminudin kepada wartawan sangat geram

Menurut Aminudin, dengan adanya penolakan oleh prilaku pegawai di DPUPR Kabupaten Serang, ini jelas sama saja menghalangi penyampaian pendapat di muka umum dan mencederai demokrasi yang selama ini diperjuangkan melalui reformasi rakyat Indonesia. ini jelas sudah melanggar pasal 18 UU Nomor 9 tahun 1998

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. tandasnya

Lanjut” Aminudin” penolakan tanpa alasan yang sah selain melanggar undang-undang juga merupakan pelanggaran kode etik pelayanan publik. Dan kami akan lakukan Laporan Aduan ke Ombudsman perihal OPD DPUPR Kabupaten Serang menolak surat pemberitahuan aksi Unjuk Rasa tersebut, hingga di arahkan surat tersebut ke Dinas Kominfo Kabupaten Serang oleh pegawai DPUPR Kabupaten Serang. Tutupnya

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis dan Sekdis DPUPR Kabupaten Serang saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum ada tanggapan.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *