TintaRaya, CILEGON – Kegiatan tambang pasir milik PT Pamungkas Putra Keynara di Lingkar Cilegon menuai sorotan setelah pemilik tambang inisial HN diduga memberikan uang koordinasi kepada puluhan oknum wartawan, apa yang sebenarnya terjadi..?
Pertanyaan besar muncul tentang legalitas galian tambang ini dan apa yang membuat HN berani mengeluarkan uang untuk membungkam wartawan. Apakah ada masalah lingkungan atau hukum yang perlu disembunyikan..?
Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten akan segera mengirimkan Surat Audensi dan Aksi Unjuk Rasa terkait Tambang Galian Pasir PT Pamungkas Putra Keynara, ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten
Pasalnya, tambang tersebut pernah ditutup oleh satuan Ombudsman RI perwakilan Banten, namun sekarang sudah beroperasi kembali atau pernyataan resmi dari pihak Instansi dan lembaga terkait.
Lanjut” Aminudin” sebagaimana Galian Tambang Pasir Lingkar Cilegon belum lama ini ditutup oleh instansi dalam kewenangannya, yaitu Dinas ESDM Provinsi Banten dan Ombudsman RI perwakilan Banten, tapi herannya di buka Kembali. ini ada apa..?.ujarnya kepada wartawan pada Kamis, (7/5/2026)
Apakah wilayah hukum di Provinsi Banten tidak berani menertibkan tambang pasir yang jelas-jelas telah merusak ekosistem alam di Banten ini, ataukah nunggu ada bencana alam baru sibuk saling menyalahkan.”pungkasnya geram
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik tambang pasir.(*Red)
















