TintaRaya, SERANG – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) menerima aduan dari masyarakat Kecamatan Ciomas terkait dugaan adanya pungutan iuran qurban kepada siswa di SMA Negeri 1 Ciomas. Jum’at, (8/5/2026)
Pengurus AMPP, Rohmat, mengatakan bahwa laporan tersebut berasal dari orang tua siswa yang merasa bingung mengenai mekanisme dan tujuan iuran qurban yang dipungut di lingkungan sekolah
“Orang tua siswa mempertanyakan qurban tersebut nantinya atas nama siapa. Mereka juga merasa khawatir apabila iuran itu bersifat wajib,” ujar Rohmat kepada awak media
Berdasarkan informasi yang diterima AMPP, pungutan tersebut diduga dilakukan melalui perwakilan kelas masing-masing. Bahkan, terdapat dugaan adanya penyampaian kepada siswa kelas XII bahwa apabila belum membayar iuran qurban, maka Surat Keterangan Lulus (SKL) belum dapat dibagikan.
Untuk memastikan informasi tersebut, Rohmat mengaku telah menanyakan langsung kepada salah seorang siswa SMA Negeri 1 Ciomas. Menurut pengakuan siswa tersebut, memang terdapat pengumpulan iuran qurban yang dilakukan melalui perwakilan kelas.
Meski demikian, AMPP menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan wali murid,” tegas Rohmat.
Hal senada juga disampaikan oleh warga Ciomas, Sihabudin, yang mengaku telah mendengar isu tersebut berkembang di masyarakat.
“Saya juga sudah mendengar isu-isu yang beredar terkait SMA Negeri 1 Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten ini. Sebagai masyarakat Ciomas, saya merasa kecewa apabila dugaan tersebut benar terjadi di sekolah negeri,” ujar Sihabudin.
AMPP menilai dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik pungutan yang memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa, terlebih apabila dikaitkan dengan hak administratif pendidikan seperti pembagian SKL.
AMPP mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam berbagai regulasi yang masih berlaku hingga tahun 2026.
Di antaranya adalah Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan yang menegaskan bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Selain itu, Pasal 11 dalam aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan peserta didik.
Kemudian, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa. Penggalangan dana hanya dapat dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
AMPP juga mengutip pandangan Ombudsman RI yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya oleh pihak sekolah ataupun komite sekolah.
Atas dasar itu, AMPP meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta pembinaan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pendidikan yang berlaku.
AMPP juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah
Hingga berita ini di turunkan, pihak sekolah saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) belum ada tanggapan.(*Red)
















