banner 728x250
Banten  

LSM KPK-Nusantara Banten Layangkan Surat Aksi ke BPJN Banten

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Perwakilan Banten resmi melayangkan Surat Aksi unjuk Rasa ke Polresta Serang Polda Banten. perihal Pemenang Lelang Tender Preservasi Jalan Merak – Serang – Serdang – Bojonegara sebagai calon pemenang PT. GMP, sebagaimana perusahaan tersebut diduga setiap pekerjaannya didaerah lain selalu bermasalah. Senin, (19/1/2026)

Adapun sederetan proyek yang diduga bermasalah salah satunya, yaitu :

banner 325x300

1. Provinsi Aceh, pekerjaannya gagal kontruksi dan bermasalah hukum
2.Masuk daftar hitam pada tahun 2016- 2018 dengan pelanggaran pemutusan kontrak sepihak oleh PPK
3. Pernah tercatat di dashboard pengadaan di pemerintah Provinsi Papua pada tahun 2022
4. Direktur PT. GMP pernah terlibat kasus korupsi pada pembangunan dermaga di Banten, menerima uang Rp. 700 juta dari perusahaan lain (pinjem bendera) untuk tender
5. Pada tahun 2024 di satuan DSDABMBK Kabupaten Bekasi pekerjaannya molor dengan nilai kontrak Rp. 94.049.379.600,00.

Aminudin ” Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten, melayangkan surat Aksi Unjuk Rasa atas dasar surat laporan aduan yang sudah dikirim ke Inspektorat Jenderal Kementrian PU. pasalnya tender akhir tahun 2025 kami ragukan yang merupakan calon pemenang PT. GMP. Dan kami lihat di Laman LPSE Kementrian PU dari tangal 18 Desember 2025 sampai sekarang 19 Januari 2026 diduga belum menyelesaikan Proses Adminitrasi hingga saat ini sudah 29 hari setelah lelang, ini perlu dipertanyakan  dan ini jelas sangat mencurigakan bisa jadi ada masalah dalam proses atau adanya ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku

Lanjut Aminudin, “Kan sudah jelas di Indonesia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP). perihal ketentuan kontrak terkait batas waktu Adminitrasi pemenang lelang dan utama pengumuman lelang panitia paling lambat 14 hari kerja sejak evaluasi selesai diikuti masa sanggah 3-5 hari kerja, maka dengan ini kami minta kepada BPJN Banten, Satker PJN wilayah 1 Provinsi Banten, PPK 1.1 dan Pokja PJN Banten, agar perusahaan PT. GMP tersebut di evaluasi kembali dan Lelang Tender ulang, karena adanya dugaan kekurangan dalam Proses Adminitrasi dan kami sebagai masyarakat Banten tidak mau wilayah Provinsi Banten dijadikan ajang manfaat oleh perusahaan-perusahaan yang notabennya bermasalah. Tegas Aminudin

RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *