TintaRaya, SERANG – Advokat sekaligus Akademisi UIN Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, Cecep Azhar, menyayangkan aksi walkout yang dilakukan legislator Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Serang saat Rapat Paripurna Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD 2027, Jumat (2/10/2026).
Menurut Cecep, aksi tersebut perlu dilihat dalam koridor konstitusi dan etika kelembagaan.
Secara konstitusional, landasan pengawasan rakyat terhadap lembaga perwakilan diatur jelas. Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Dalam sistem ketatanegaraan, pengawasan itu diwujudkan melalui dua mekanisme:
Pertama, “pengawasan langsung oleh rakyat. Hal ini tercermin dalam Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945, di mana rakyat mengevaluasi kinerja dewan setiap lima tahun melalui pemilu. Kewajiban dewan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat juga diatur dalam Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Kedua, “pengawasan melalui hubungan tata negara. Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan fungsi pengawasan dewan dilakukan atas nama rakyat sebagai wakil mereka di parlemen.
Cecep menjelaskan, walkout memang merupakan hak dan bagian dari dinamika politik. Namun, pelaksanaannya harus bertanggung jawab agar fungsi pemerintahan tetap berjalan demi kepentingan publik.
Ia mengingatkan ada dua koridor hukum yang membatasi:
1. Aturan Kuorum. “Aksi walkout tidak boleh sengaja dilakukan untuk menggagalkan pengambilan keputusan penting seperti Perda atau APBD yang mendesak bagi rakyat. Hal ini diatur dalam Pasal 97 PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
2. Sanksi Etik. “Anggota dewan wajib mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jika walkout dilakukan secara tidak beretika, merusak fasilitas, atau menelantarkan tugas pokok hingga merugikan masyarakat, legislator tersebut dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib.
“Sungguh disayangkan ada legislator yang walkout di tengah paripurna jawaban Bupati atas Raperda APBD 2027. Padahal sidang tetap dilanjutkan karena kuorum terpenuhi,” ujar Cecep.
Ia mempertanyakan motif di balik aksi tersebut, apakah sebagai bentuk protes simbolik yang tegas atau sekadar teater politik untuk mencari perhatian dan simpati publik.
“Anggota dewan yang keluar ruang sidang berarti meninggalkan kewajibannya mengawasi alokasi dana APBD yang bersumber dari uang rakyat. Suara dan kepentingan masyarakat yang seharusnya diperjuangkan di dalam forum resmi justru tidak tersampaikan secara maksimal akibat aksi penolakan sidang tersebut,” pungkasnya.
(*M.Rochim)
















