TintaRaya, CILEGON – Sebuah perusahaan kandang ayam yang berlokasi di Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Banten. menjadi sorotan awak media setelah diduga menggunakan aliran listrik secara langsung dari tiang tanpa melalui kWh meter. Rabu, (5/8/2026)
Pengelola kandang yang berinisial SR saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa instalasi listrik di lokasi tersebut saat ini sedang dalam proses perbaikan karena sering mengalami pemadaman.
“Ini lagi dalam perbaikan karena sering padam. Untuk soal sambungan langsung (loswat), kami sudah meminta izin kepada pihak PLN Cilegon,” ujar SR kepada awak media Selasa, (4/8/2026)
SR juga mengaku bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan pemasangan listrik, namun belum dilengkapi dengan kWh meter. Menurutnya, kandang tersebut baru kembali beroperasi sehingga jaringan listrik masih dalam tahap pembenahan.
“Dari awal sebenarnya kami sudah pasang listrik ke PLN, tetapi belum ada kWh meter. Karena kandang ini mulai beroperasi kembali, instalasi listriknya masih dalam perbaikan,” katanya.
Lebih lanjut, SR mengakui adanya kekeliruan dalam proses pendaftaran pemasangan listrik. Ia menyebut pengurusan tidak dilakukan langsung melalui kantor PLN, melainkan melalui pihak yang biasa menangani pemasangan listrik.
“Memang kami ada kesalahan karena pendaftarannya tidak dilakukan di kantor PLN, melainkan melalui pihak yang biasa memasang. Kalau yang memasang, itu orang PLN,” tambahnya.
Dugaan penggunaan listrik tanpa melalui kWh meter tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan ketenagalistrikan yang berlaku. Pasalnya, pemasangan listrik seharusnya dilakukan sesuai standar dan melalui mekanisme resmi yang ditetapkan oleh PLN.
Selain itu, mengingat usaha yang dijalankan merupakan perusahaan dengan kebutuhan daya listrik yang cukup besar, penggunaan listrik tanpa kWh meter dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun potensi kerugian negara.
Berdasarkan undang-undang Nomor 30 tahun 2009 Pasal 51 ayat (3) tentang Ketenagalistrikan, “bahwa pengusaha yang mencuri aliran listrik tanpa kWh meter terancam sanksi berat berupa pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar. Selain itu, mereka juga kena sanksi denda tagihan susulan dari PLN dan potensi pemutusan sambungan listrik
Selain itu, berdasarkan undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ketentuan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PLN terkait dugaan penggunaan listrik tersebut.
Redaksi TintaRaya, berharap agar pihak terkait terutama dinas perijinan dan aparat penegak hukum wilayah setempat bergerak cepat untuk menindak tegas adanya praktik dugaan legal kandang tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan narasumber yang ditemui di lokasi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik(*Red)
















