banner 728x250

Lembaga KPK- Nusantara Banten. Segera Layangkan Surat ke Bupati Serang terkait OPD Bagi – Bagi Uang

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Sebagaimana Kewajiban ASN menjaga Integritas dan menyalahgunakan wewenang, Pelanggaran terhadap asas sesuai Undang – Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN). Maka kami soroti terkait adanya bagi bagi uang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang Diduga telah dilakukan oleh satuan Dinas Perkim Kabupaten Serang, Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Satuan Kesehatan RSUD Drajat Kabupaten Serang pada Senin, (16/3/2026) kepada Oknum Wartawan dan Oknum Lembaga

Aminudin ” Ketua LSM KPK-Nusantara perwakilan Banten terkait satuan OPD Kabupaten Serang bagi bagi uang dengan paparannya mengatakan, “ya kami lihat beredar Foto dan Video di salah satu Grup WhatsApp (WA) adanya bagi-bagi uang di satuan Dinas Perkim Kabupaten Serang, Dinas PUPR Kabupaten Serang dan Satuan Kesehatan RSUD Drajat Kabupaten Serang sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Apakah bagi-bagi uang sudah ada dasar hukumnya (SK Bupati/DPA) atau tanpa dasar hukum (SK Bupati) itu yang kami pertanyakan.

banner 325x300

Lanjut ” Aminudin” kami akan segera layangkan surat resmi ke Bupati Serang yang sebagai pimpinan tertinggi pada Satuan OPD Kabupaten Serang. Apakah pembagian tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Serang sesuai dasar hukum atau tidak yang sudah dilakukan oleh satuan OPD nya, kalau tanpa Dasar Hukum atau SK Bupati Serang diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, sebagaimana:

1. Pasal 2 dan 3 : “Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, salah satunya membagikan uang APBD tanpa dasar hukum
2. Pasal 12 b: “Mengatur tentang Gratifikasi Pemberian Uang oleh pejabat perhubungan dengan jabatan ( “Salam Tempel” Lebaran dari Anggaran Dinas) dilarang keras.

Oleh karena itu, kami akan segera melayangkan surat ke Bupati Serang/Sekda Kabupaten Serang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia sebagai mitra dalam mencari dan melaporkan adanya informasi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang maupun jabatan dan Pelanggaran Hukum oleh Aparatur Negara Sipil.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait untuk klarifikasi.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *