banner 728x250

Mandor PT. Awinet Global Mandiri Malingping Kabur, Saat Akan Dikonfiramsi Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Bungas Banten, LEBAK – Pemasangan Kabel Internet dan Wi-Fi Ilegal di Jalan Nasional III yaitu di jalan raya Malingping-Bayah, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Diketahui bahwa untuk pemasangan Kabel Internet dan Wi-Fi tersebut patut diduga tidak memiliki izin resmi dan dilakukan secara sembarangan “ menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, Kondisi ini bukan hanya merusak estetika kota,akan tetapi juga membawa potensi bahaya serius bagi keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar “ Ungkap warga seputar yang enggan di sebut jatidirinya pada Bungas Banten, Sabtu (4 Oktober 2025)

banner 325x300

Akar masalah dan dampak berbahaya, Kabel- kabel yang terpasang secara ilegal, terutama yang “menempel” pada tiang listrik PLN, tiang PJU, atau bahkan tiang Telkom tanpa pengawasan, seringkali tidak mengikuti setandar keselamatan, kondisi ini dapat menyebabkan.

Juga potensi kecelakaan fakta “ Bahwa kabel yang menjuntai rendah atau putus dan menjelar di jalan di jalan raya dapat menjerat pengedra bermator, Seperti seorang Ibu- ibu di Kampung Babakan Kecamatan Bayah, berangkat mau pengajian, penendara motor kabel Wi-Fi mebelit leher tersungkur ke jalan raya “ mengakibatkan mengalami cedera serius di bagian muka, sampai di larikan ke Rumah sakit, bahkan patal seperti yang terjadi di beberapa wilayah yang lain,” JelasNya

Gangguan layanan publik “ Pemasangan ilegal juga berpotensi mengganggu jaringan Listrik dan Komunikas,sehingga berdampak negatif, pada kualitas layanan publik yang seharusnya dinikmati masyarakat

“ Resiko kebakaran dan tesengat listrik “ menempelnya kabel Internet non PLN di tiang listrik tanpa izin beresiko menimbulkan kebocoran arus dan menimbulkan kebakaran seperti terjadi di wilayah Kecamatan Leuwidamar “ warga memegang kabel Wi-Fi yang putus kesetrum sampai meninggal,yang jelas sangat membahayakan, peringatan untuk pemerintah dan istansi terkait “ Tuturnya

“ Akan tetapi saat pemasangan kabel Wi-Fi “ salah satu mandor PT Awinet Global Mandiri Malingping dengan media Bungas Banten, di kampung Babakan, kecamatan Panyaungan, Yaitu “ Saat di tanya surat tugas, tidak punya, surat izin pemasangan tidak ada, Akan tetapi mandor tersebut malah memilih kabur, seolah –olah enggan di konfirmasi wartawan

REPORTER : ALEX RASMAN TAUHID

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *