banner 728x250

Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Ciomas Kecamatan Padarincang Diduga Fiktif, Minta APH Usut Tuntas

banner 120x600
banner 468x60

TintaRaya, SERANG – Status Hukum tukar menukar antara tanah Kedjaroan yang terletak di desa Panyaungan Jaya kecamatan Ciomas dengan tanah hak milik adat yang terletak di Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang menuai sorotan publik dan patut dipertanyakan keabsahannya

banner 325x300

Pasalnya, berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, tanah Kedjaroan Persil 36, Luas 4.300 meter persegi, Nomor C 102 D.111 kini sudah dijual oleh salah satu oknum ke salah satu warga bernama H.Djalil, namun proses jual beli tersebut diduga janggal, bahkan diduga di palsukan

Sedangkan, tanah hak milik adat (H.Emon) yang terletak di blok Batu Jaran No.922 Persil 44 a S 111 luas 6.190 meter persegi di desa Barugbug kecamatan Padarincang, yang seharusnya menjadi tanah Bengkok Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, namun tidak ditemukan adanya tanah bengkok, sehingga hal tersebut diduga kuat fiktif, berharap kepada APH segera bertindak dan mengusut tuntas. Jum’at, (17/10/2025)

Suharto, salah satu warga desa Panyaungan Jaya saat dikonfirmasi terkait Surat Segel Jual Beli tanah Kedjaroan mengungkapkan, bahwa sepertijya itu palsu

“Ya itu sepertinya dipalsukan, surat segel jual beli tanah Kedjaroan Persil 36 Luas 4.300 meter persegi Nomor C 102 D.111 tanda tangan nya dipalsukan, salah satunya tanda tangan Kepala Desa Sukabares bernama Madsuri (almarhum) yang merupakan bapak kandung saya itu sepertinya telah dipalsukan oleh salah satu oknum Carik Sukabares Kecamatan Ciomas

Menurut Suharto, saya tahu tanda tangan bapak saya, bukti tanda tangan asli bapak saya ada dibuku Raport saat saya masih sekolah, hingga bapak saya menjabat Kades harusnya tanda tangan itu sama yang ada di buku Raport, ini mah tidak sama, saya lihat dari cara tarikan tulisan dan guratanpun sama dengan tulisan oknum Carik Sukabares

Termasuk stempel kedinasan pun janggal, biasanya bapak saya kalo melakukan stempel kedinasan selalu menggunakan stempel besar bukan kecil seperti yang tertera di surat segel, stempel kecil itu biasa digunakan carik saat kepala desa sedang tidak berada di kantor dan tanda tangan pun bukan Kades tapi tanda tangan carik sebagai atas nama Kades. ” Ungkapnya

Staf desa dan Mantan Kades Ciomas, Yani Mulyani menjelaskan, ada tapi di Cisaat, yaitu berupa tanah kebun dengan luas kisaran 7.000 an, selain itu tidak ada seperti yang ditanyakan. Jelasnya

Kasi Pemerintahan Desa Barugbug kecamatan Padarincang, Halawi saat dikonfirmasi di kantornya, menegaskan untuk tanah bengkok tersebut tidak dikenal alias tidak ada

Untuk Tanah bengkok yang terletak di blok Batu Jaran No.922 Persil 44 a S 111 dengan luas 6.190 meter persegi kami tidak kenal bahkan tidak ada

Awak media saat menanyakan titik lokasi Batu Jaran keberadaannya dimana, ia mengatakan sepertinya di Malangkabo, konon di malangkabo dulunya ada tumpukan batu mirip kuda (jaran), mungkin itu yang dimaksud (Batu Jaran-red) adanya di Malangkabo, sekarang sepertinya masuk wilayah desa Cipayung

Sementara itu, H.Aksan tokoh masyarakat Desa Ciomas yang merupakan salah satu saksi tukar guling tanah bengkok saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, saya waktu itu suruh tanda tangan saja oleh Lurah sebagai saksi, lokasi persisnya soal tanah bengkok itu saya tidak tahu, tapi sebelumnya waktu bapak saya jadi Lurah Ciomas (Kades) yang bernama Sujai (almarhum) tanah bengkok itu ada, yaitu terletak di Malangkabo berupa tanah sawah, dulu Malangkabo itu sebelum pemekaran masih masuk desa Ciomas, setelah pemekaran harusnya masuk desa Cipayung, coba telusuri aja tanya ke desa Cipayung. ” Kata H.Akhsan

Lanjut H.Akhsan, pada waktu itu kisaran tahun 1981 awal ada Pergantian Kades dari Sujai ke Lurah H.Eming (H.Muhaimin Ali) tanah bengkok itu diurus kisaran tahun 1983, gak tau sekarang, apakah masih tanah bengkok apa sudah hak milik, soalnya tanah sawahnya masih ada, yaitu di lokasi Malangkabo. Ujarnya

Awak media Bungas Banten ” terus mencari sumber informasi termasuk di desa Cipayung, Staf dan Kades Cipayung Tatu Rohilah, menyatakan tidak ada, Ga punya bengkok di Malangkabo kang. Tegasnya

Terakhir, Camat Padarincang Agus Saepudin, saat di mintai keterangannya di ruang kerjanya pada, (13/10/2025) terkait tanah bengkok, bahwa tanah bengkok yang dimaksud itu tidak ada

Sesuai data di Kecamatan Padarincang, tanah yang dimaksud tersebut, yaitu tukar guling antara tanah Kedjaroan dengan tanah adat milik (H.Emon) yang keperuntukannya untuk Tanah Bengkok Desa Ciomas Kecamatan Padarincang itu tidak ada.

Tanah Bengkok Desa Ciomas hanya ada satu, yakni terletak di desa Cisaat itupun tanah kebun, selain itu tidak ada. Ujar Camat Padarincang Agus Saepudin

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada pihak pejabat yang menyatakan, bahwa tanah adat milik (H.Emon) dijadikan sebagai Tanah Bengkok Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang provinsi Banten

Padahal secara data jelas, pada tanggal 10 Desember tahun 1983 tukar guling antara tanah Kedjaroan dengan tanah milik adat telah disepakati dan ditandatangani oleh sejumlah pejabat, diantaranya :
1. Kades Ciomas, H.Muhaimin Ali
2. Carik Desa Ciomas
3. Camat Padarincang, H.Mas Rafiudin
4. Wedana Wilayah Ciomas, H.Moch.Enoh
5. Dan sejumlah orang terkemuka desa Ciomas, H.Akhsan, dan lain – lain

Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan mengusut tuntas.(*Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *