banner 728x250

Sekdes Rancaseneng Diduga Kuat Rangkap Jabatan Sebagai Operator di Desa Lain, Dinas Terkait Tutup Mata

GAMBAR : Illustrasi Google
banner 120x600
banner 468x60

Bungas Banten, PANDEGLANG – Sekretaris Desa (Sekdes) yang merangkap jabatan sebagai operator di desa lain dapat menimbulkan beberapa permasalahan, seperti yang merangkap jabatan sebagai operator di desa lain dapat menimbulkan benturan kepentingan, terutama jika kedua desa tersebut memiliki kepentingan yang berbeda.

“ Maka kualitas pelayanan di salah satu atau kedua desa dapat terganggu karena Sekdes tidak dapat fokus pada satu pekerjaan “ JelasNya

banner 325x300

“ Seperti yang di katakan warga Insial MM dari desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten “ Ia mengatakan bahwa Sekdes Rancaseneng saudara Wawan “ tidak pernah aktif masuk kantor desa “ Lantaran diduga rangkap jabatan dengan desa lainya “ Ungkapnya, Rabu ( 08 Oktober 2025 )

Seperti berita sebelumnya yang telah di update di media ini “ saat di konfirmasi Prangkat desa (Prades) Rancaseneng dan untuk konfirmasi ke beberapa Prades yang ada di kantor desa Rancaseneng “ Mereka membenarkan bahwa Sekdes Rancaseneng yaitu saudara Wawan “ jarang ke kantor desa “ Tuturnya.

Akan tetapi sekalipun datang cuma sebentar alasanya ada kesibukan di luar “ dan mungkin hari ini juga ada kegiatan di luar “ biasanya tiap hari masuk , namun ia paling satu jam dua jam berangkat lagi tar datang lagi, “ Terang Prades Rancaseneng

“ Menanggapi persoalan Sekdes Rancaseneng diduga kuat jarang masuk kantor desanya “ serta merangkap jabatan sebagai operator di desa lainya “ Ketua LSM Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara ( KPK-N) Perwakilan Banten, Aminudin “  Angkat bicara “ bahwa Sekdes yang merangkap jabatan sebagai operator di desa lain, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan “ TegasNya

Maka pada dinas terkait agar memberikan teguran atau saran kepada Sekdes Rancaseneng ( Wawan-red) juga jangan tutup mata, “ SambungNya

“ Ketika teguran tidak di indahkan, maka sebagai jabatan Sekdes nya dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.” Tutur Aminudin

Dengan diturunkanya berita ini Sekdes Rancaseneng Wawan, sulit di hubungi dan ditemui, guna konfirmasi soal adanya dugaan jarang masuk kantor desa Rancaseneng mengingat rangkap jabatan dengan desa lainya.

REPORTER : ADI / RED

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *