Bungas Banten, JAWA BARAT – Satreskrim Polresta Bandung Polda Jawa Barat,mengamankan sindikat pencurian kendaraan bermotor dan pemalsu STNK
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah Satreskim melakukan penyelidikan aksi curanmor yang mengarah kepada dua orang tersangka yakni G dan F. Dari tangan kedua orang ini didapati 12 sepeda motor yang dibeli dari F seorang penadah kendaraan bermotor hasil curian bernama Fa.
“Dua tersangka atas nama G dan F membeli sepeda motor hasil curian didanai oleh orang tua F yang sekarang masih buron,” ujar Aldi, Senin (6 Oktober 2025)
Kedua tersangka menjual sepeda motor tersebut dengan cara memalsukan STNK. Kepada konsumennya mereka bilang jika sepeda motor yang dijual merupakan kendaraan setengah (tanpa BPKB).
Adapun STNK sepeda motor dibeli dari orang lain yakni Z. Tersangka Z merupakan residivis spesialis pemalsuan STNK yang baru keluar akhir 2024 lalu.
“Z membeli STNK yang tidak terpakai dari masyarakat seharga Rp250. 000 untuk STNK sepeda motor dan Rp500. 000 untuk STNK mobil,” katanya.
STNK bekas tersebut dimanipulasi oleh Z sehingga informasi pemilik dan jenis kendaraan diganti menggunakan printer.
Sepeda motor dengan STNK palsu tersebut dijual rata-rata seharga Rp6 juta tiap unitnya.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan kurang dari satu tahun, setelah Z keluar dari penjara pada 2024 karena kasus yang sama.
Selama lebih kurang satu tahun, para tersangka telah menjual setidaknya 60 sepeda motor.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 KUHP pidana dan atau pasal 266 tentang pemalsuan surat atau tentang pemalsuan keterangan dalam surat. Juga pidana penadahan barang curian.
“Kami imbau kepada masyarakat jangan menjual STNK yang sudah tidak berguna karena bisa disalahgunakan dengan modus serupa,” tutupnya.
REPORTER : NINING KOMALASARI
















