TintaRaya, SERANG – Pelaksanaan pekerjaan Preservasi Jalan Merak – Cilegon -Serang – Serdang Bojonegara dengan Nilai RP.138.686.568.324,30, sebagai pelaksana PT Galih Medan Perkasa Diduga tidak serius dan kurang maksimal dalam melakukan pengawasan dari Pihak Konsultan Supervisi dan Pengawas Bawahan PPK satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Banten, sebagaimana hasil Investigasi pada Selasa, (28/4/2026) malam sekira pukul 22.31 WIB pada pelaksanaan Pengecoran FS 45 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Cibeber Kota Cilegon – Banten
Dari hasil wawancara dengan tim Supervisi, bahwa Beton FS 45 yang di gelar sesuai uji Senkon yang direncanakan.
Samsul “Aktivis pemerhati Pembangunan Forum Komunikasi Masyarakat Banten usai lakukan konfirmasi/wawancara dengan tim Supervisi mengatakan “kami sangat menyayangkan dilokasi sedang dilaksanakan pengecoran, tepatnya dilokasi Jalan Serdang – Cilegon, namun saat menanyakan ke tim Supervisi, pelaksana dan konsultan maupun bawahan PPK satuan kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Banten tidak ada dilokasi pekerjaan, mengingat untuk menentukan layak tidak nya Cor beton FS 45 yang sedang digelar/dilaksanakan.
lanjut Samsul, kami perlu pertanyakan kualitas Beton FS 45 yang dilaksanakan oleh Pelaksana PT GALIH MEDAN PERKASA ini, karena hasil pantauan kami dan tim media terlihat waktu diturunkan di Mobil Mixser setengah encer dan mudah digelar serta tidak adanya Concrete Vibrator dan mesin perata Cor, Concrete Screrder serta penerangan lampu kurang maksimal
Atas dugaan ketidak seriusan dan minim nya pengawasan tersebut, sehingga diduga kuat melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi, seharusnya pihak pelaksana wajib mengikuti Mix Design dan Metode Kerja yang mencakup penggunaan alat pemadat mekanis (Vibrator) dan alat perata. “pungkasnya.(*Tim/Red)
















